LOWONGAN KERJA BARU

INFORMASI TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PNS PADA BULAN RAMADHAN 2014


pns-indo.blogspot.com--Ramadhan Telah Tiba sebentar lagi , bergembiralah bagi yang menyambut Ramadhan dengan hati yang penuh harap. Ramadhan adalah bulan suci puasa yang di laksanakan sebulan penuh 30 Hari. Ramadhan pada tahun 2014 Masehi atau 1435 Hijriyah, diperkirakan akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2014, tepatnya hari ahad depan. sedangkan Hari Raya Idul Fitri akan diprediksikan jatuh pada tanggal 28 Juli 2014 pada hari Senin. Jatuhnya Ramadhan yang diperkirakan pada Ahad, 29 Juni 2014 didasarkan pada perhitungan sebagai berikut :
Awal Ramadhan 1435 H
Ijtimak akhir bulan Sya'ban : Jumat, 27 Juni 2014 jam 15.11 WIB
Tinggi Hilal malam Sabtu     : 0,50 derajat di atas ufuk
Tinggi Hilal malam Ahad      : 11,21 derajat di atas ufuk
Awal Ramadhan 1435 H     : Ahad, 29 Juni 2014
Awal Syawal 1435 H
Ijtimak akhir bulan Ramadhan : Ahad, 17 Juli 2014 jam 05.42 WIB
Tinggi Hilal malam Senin          : 3,55 derajat di atas ufuk
Awal Syawal 1435 H              : Senin, 28 Juli 2014
(sumber : http://ahlinyabusanamuslim.blogspot.com/)
Dengan datangnya Ramadhan tepatnya kapan? kita akan menunggu pengumuman dari Pemerintah. dan sehubungan dengan itu maka Pemerintah lewat surat Edaran Menteri Pemberdayaan Apararatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB). bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas  Pelaksanaan Ibadah pada Bulan Suci Ramadhan , Khususnya PNS (Pegawai Negeri Sipil ) yang beragama Islam perlu dilakukan penyesuaian Jam kerja sesuai Jadwal ramadhan. Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penetapan jam Kerja PNS pada bulan Ramadhan.
Adapun isi dari Surat Edaran tersebut adalah :
1.     Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
  1. Hari Senin s.d Kamis; Jam Masuk : 08:00 s.d 15:00 Jam Istirahat: 12.00 s.d 12.30
  2. Hari Jumat Jam Masuk : 08:00 s.d 15.30,Jam Istirahat : 11.30 s.d 12.30
2.  Bagi Instansi Pemerintah Yang memberlakukan 6 hari kerja
  1.  Hari Senin s.d Kamis: Jam Masuk : 08:00 s.d 14:00,Jam Istirahat: 12.00 s.d 12.30
  2. Hari Jumat,Jam Masuk : 08:00 s.d 14.30,Jam Istirahat : 11.30 s.d 12.30
3.     Jumlah Jam Yang diberlakukan Oleh Pemerintah baik untuk instansi Yang melakukan 5 hari jam kerja ataupun 6 hari kerja adalah 32.50 jam perminggu.
Demikian Pengumuman mengenai jadwal Jam Kerja Ramadhan untuk Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan 1435 H /2014 M. dengan adanya pengumuman atau informasi tersebut dapat menjadikan semangat dalam bekerja di Bulan Ramadhan.
Sumber : http://menpan.go.id


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INFORMASI TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PNS PADA BULAN RAMADHAN 2014"

Post a Comment