LOWONGAN KERJA BARU

30 FORMASI ASN UNTUK PEMERINTAHAN KAB. GUNUNG KIDUL

Tentang Gunung Kidul 
Kabupaten Gunungkidul merupakansalah satu kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan Ibukotanya berada di Wonosari. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Propinsi Daerah Istimewa YogyAkarta. Kota Wonosari terletak di sebelah tenggara kota Yogyakarta (Ibukota Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), dengan jarak ± 39 km. Wilayah Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 18 Kecamatan dan 144 desa.
ASN adalah Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS sebagaimana dimaksud merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN. Gunung Kidul Kali ini Menyediakan 30 Formasi ASN.
A. KETENTUAN UMU1. Proses Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 ini terbuka untuk semua Warga Negara Republik Indonesia;
2. Pengadaan CPNS dilaksanakan secara obyektif dan transparan, berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku     agama, ras, golongan, atau daerah;
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun dalam seluruh tahapan proses seleksi.

B. PERSYARATAN UMUM
  • Warga Negara Republik Indonesia;
  •  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 September 2014.  Usia pelamar berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar;
  • Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil maupun anggota TNI/POLRI dan tidak sedang terkait perjanjian/kontrak kerja  dengan instansi lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak berkedudukan sebagai Anggota atau Pengurus Partai Politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  •  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/ Calon Pegawai Negeri Sipil anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  •  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena suatu tindakan  pidana kejahatan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
  •  Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.

C. PERSYARATAN KHUSUS
  •  Ijazah pelamar yang diakui yaitu: a. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang program studinya telah mendapat izin penyelenggaraan dari Kemeterian Pendidikan dan           Kebudayaan RI. Apabila dalam ijazah tidak tercantum izin penyelenggaraan agar melampirkan fotokopi izin penyelenggaraan program studi; b. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dan Programnya yang telah terdaftar data Daftar Kesetaraan Ijazah Perguruan   Tinggi Luar Negeri yang pernah dinilai oleh Direktorat Akademik Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI;
  • Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan Rincian Tambahan Formasi CPNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 yang ditetapkan oleh Bupati  Gunungkidul sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;
  •  Indeks Prestasi Kumulatif (dalam skala 4) ditentukan sebagai berikut: a. Diploma III : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);   b. Strata 1 : minimal IPK 3,00 (tiga koma nol nol);  c. Apoteker : minimal IPK Profesi 3,00 (tiga koma nol nol); d. Dokter : minimal IPK Profesi 3,00 (tiga koma nol nol).
  •  Bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 tahun           terhitung mulai tanggal sebagai CPNS dibuktikan dengan Surat Penyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini;

D. PENDAFTARAN
  • Melakukan pendaftaran online melalui situs panselnas.menpan.go.id.
  • Selanjutnya pelamar akan mendapatkan user name dan password yang akan dikirim melalui email masing-masing.
  • User name dan password tersebut digunakan untuk mengakses situs sscn.bkn.go.id dimana pelamar dapat mengisi data diri serta pilihan jabatan yang dilamar.
  • Periode pendaftaran online dibuka mulai tanggal 04 s.d. 14 September 2014.
  • Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran online diharapkan mencetak form registrasi sebanyak 2 (dua) lembar yang akan digunakan sebagai bukti pelamar telah melakukan pendaftaran online dan kemudian menyerahkan berkas lamaran.
  • Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan secara langsung dan dan tidak dapat diwakilkan karena bagi Pelamar yang memenuhi persyaratan  administrasi akan mendapatkan Kartu Tanda Peserta Ujian pada hari pendaftaran yang sama.
  • Berkas lamaran yang dikirim melalui pos atau format lainnya tidak akan diproses.
  • Penyerahan berkas lamaran pada: Tanggal : 05 s.d 15 September 2014. Hari : Senin s.d. Sabtu. Pukul : 08.00 s.d. 14.00 WIB. Tempat : UPT Balai Diklat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul Jl. Veteran Nomor 30 Wonosari telp. (0274) 391393.
  •  Berkas lamaran harus dilengkapi dengan melampirkan:  Form Registrasi sebanyak 2 (dua) lembar; Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, ditulis nama dan tanggal lahir di halaman belakangnya;  Surat lamaran tanpa materai ditandatangani oleh pelamar; Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; Foto kopi ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  •  Surat Pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan mutasi keluar Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang- kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS, tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri, tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik, dan seterusnya, bermeterai Rp 6.000,- dan ditandatangani.
  • 10. Lamaran beserta lampiran tersebut pada nomor 9 disusun rapi sesuai urutan di atas dalam stofmap kertas warna merah untuk Tenaga Kesehatan, warna hijau untuk Tenaga Kependidikan dan warna kuning untuk Tenaga Teknis. Pada stofmap ditulis :    a. Nama Pelamar : ........... b. Jabatan yang dilamar : ........... c. Kualifikasi Pendidikan : ........... d. No. Telepon /Hand Phone : ...........
  •  Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
  • Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah dipersyaratkan.
  • Setiap pelamar hanya boleh mengirimkan 1 (satu) berkas lamaran dengan tujuan peminatan yang tidak dapat diubah lagi.

E. KETENTUAN UJIAN
WAKTU DAN TEMPAT
  1. Waktu dan Tempat ujian akan diumumkan kemudian dan dapat dilihat di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunungkidul Jl. Veteran Nomor 30 Wonosari   telp. (0274) 391393 atau di situs resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul (gunungkidulkab.go.id) pada tanggal 20 September 2014.
  2. MATERI UJIAN TES KOMPETENSI DASAR (TKD) a. Wawasan Kebangsaan, meliputi:  -Pancasila; - Undang Undang Dasar 1945;  - Bhineka Tunggal Ika; dan  - Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa,  peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar). b. Intelegensi Umum,  c. Karakteristik Pribadi
  3.  Peserta ujian wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian TKD dan kartu identitas (KTP/SIM).

sumber : https://panselnas.menpan.go.id/index.php/13-formasi/daerah/provinsi/kabkota/259-kabupaten-gunung-kidul

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "30 FORMASI ASN UNTUK PEMERINTAHAN KAB. GUNUNG KIDUL"

Post a Comment